|
Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab |
Umat Muslim sebentar lagi akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Di bulan yang cukup spesial itu, ada beberapa kebiasaan yang dilarang aparat kepolisian. Salah satunya adalah menyalakan mercon atau petasan. Pelarangan menggunakan mercon atau petasan ini dilakukan mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan.
"Dari segi keamanan, mercon ini sudah buktikan dirinya setiap tahun selalu ada korban meninggal dunia, tangan putus, hingga luka berat permanen," ungkap Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, Kamis (19/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Kapolda juga menilai bahwa pemakaian mercon dan petasan sebenarnya hanya kegiatan yang menghambur-hamburkan uang dan tanpa manfaat. Larangan penggunaan mercon pun diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. "Bagi yang tetap main mercon, akan dilakukan penahanan sampai habis Lebaran. Biar khusyuk puasa dan Idul Fitrinya. Ini serius," tukas Kapolda.
Selain itu, polisi juga mulai melakukan pengawasan ketat bagi pabrik pembuat petasan atau pun kembang api. Di dalam Undang-undang darurat, perusahaan yang memproduksi kembang api harus memenuhi syarat tertentu seperti tidak melebihi 20 miligram unsur mesiu dan berdiameter maksimal 2 inci atau sekitar 5,08 sentimeter.
Sementara jika ingin memproduksi ataupun menggunakan kembang api berdiamter besar (lebih dari 2 inci), perusahaan tersebut harus memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Mabes Polri. Kembang api jenis ini biasa dilakukan untuk sebuah perayaan dan harus diledakkan oleh juru ledak khusus.
Untuk melakukan pengawasan ke pabrik, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suhardi Alius menginstruksikan Kapolresta Depok untuk menurunkan fungsi intelnya. "Misalnya di kawasan Parung, Cimanggis, Sawangan yang kerap banyak ditemukan gudang pembuatan petasan. Ini harus dibatasi betul. Diharapkan semuanya bisa digarap untuk ditindak," ucap Suhardi dalam rapat gabungan di Mapolda Metro Jaya.